Home | Profile | Informasi | Visi & Misi | Contact Us  
Program Study
Program Jangka Panjang
  • Profesional 1 Tahun
  • Profesional 3 Tahun
  • Program Jangka pendek
  • Komputer Terapan
  • Tekhnisi Komputer
  • IT Programmer
  • Akuntansi Komputer
  • Pelatihan Bahasa Inggris
  • Pajak Brevet A,B & C
  • Bahasa Asing
  • Inhouse Training
  • Divisi Software
  • Link
  •    
       
     DASAR PEMIKIRAN
    Sebagaimana kita ketahui, setiap suyek pajak baik orang pribadi maupun badan tidak terlepas dari pajak sebagi bagian dari masyarakat yang bernegara. Melalui system perpajakan yang kita anut yakni “Self Assement System”, maka setiap subyek pajak harus melaksanakan kewajiban pajak dengan baik, agar terhindar dari pengenaan sangsi. Untuk itu, setiap subyek pajak harus mengetahui dan memahami peraturan perpajakan ( UU, PP, Keppres, Kep. Menteri Keuangan dan aturan Pelaksanaannya) Melalui reformasi perpajakan kedua tahun 1994 lalu, telah dilakukan perubahan atas UU Perpajakan, yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 1995. mengingat pentingnya pelaksanaan UU perpajakan 1995 tersebut oleh setiap subyek pajak dan seringya perubahan UU pajak termasuk Undang-undang tahun 2000, maka LPMA menyelenggarakan pendidikan yang dilakukan secara intensif, dengan nama “PELATIHAN PAJAK TERAPAN”
    TUJUAN PELATIHAN
    1.Memberi kemampuan menghitung semua jenis pajak dan pelaporannya
    2.Memberikan pengetahuan dan ketrampilan, mengenai perpajakan kepada peserta, sehingga      peserta dapat mengisi SPT baik SPT Masa ( PPN, PPn-BM) maupun SPT Tahunan ( PPh Badan,    Pasal 21/26).
    3.Memberikan pengetahuan mengenai peraturan-peraturan perpajakan.
    4.Membantu masyarakat, khususnya masyarakat wajib pajak dalam pelaksanaan pengisian SPT    tahunan maupun masa pajak.
    5.Membantu pemerintah dalam rangka penyuluhan pajak dan peningkatan penerimaan pajak
    HASIL YANG DIHARAPKAN SETELAH MENGIKUTI PELATIHAN PAJAK
    1. Menguasai Perpajakan Indonesa
    2. Bisa Mengisi SPT Tahunan/Masa
    3. Bisa mengurus Pembayaran dan menyetorkan segala jenis pajak.
    4. Bisa mengurus restribusi pajak
    5. Menguasai aturan, resiko & sangsi perpajakan
     
    PENGAJAR
    Hasil yang diharapkan setelah mengikuti paket satu
    a.Para pengajar terdiri dari para praktisi perpajakan
    b.Pusdiklat Pajak Departmen Keuangan
     
    PERSYARATAN PESERTA
    a.Minimal berijazah D3 atau SLTA yang telah berpengalaman di bidang Akuntansi dan Pajak.
    b.Ingin professional di bidang perpajakan
    c.Siap menjalani pendidikan yang intensif untuk semua materi yang diberikan
    d.Pernah belajar akuntansi
         
    MATERI YANG DIBERIKAN
    1.Brevet A,B 2.Materi Pelatihan PPh Badan
    a. Ketentuan umum dan tata cara
        perpajakan (KUP)
    b. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
    c. PPh Karyawan, pribadi dll.
    d. Pajak Pertambahan nilai (PPN)
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah     (PPn)-BM)
    e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    f. Bea Materai
    g. Pemeriksaan Pajak
    h. Perpajakan Internasional ( Tax Tretty )
    i. Surat Pemberitahuan (SPT)
       PPh PPN & PPn- BM dan PBB
    j. Organisasi Direktorat Jenderal Pajak
    a. SPT Tahunan PPh Badan
    b. SPT Tahunan Pasal 21/26 PPn-BM
    c. SPT Masa PPN & Barang Mewah
    3.Materi Pelatihan PPN/PPn-BM 4.Materi PPh Pungutan&Potongan(20 jam)
    a. Dasar-Dasar PPN/PPn-BM
    1.) Pengenalan Istilah-istilah
    2.) Syarat-syarat terutang pajak
    3.) Pengusaha kena pajak
    4.) Mekanisme Pengkreditan Pajak

    b. Fasilitas/perlakuan khusus
    1.) Penangguhan
    2.) Penundaan
    3.) Ditanggung pemerintah
    4.) Tidak dipungut

    c. Pemungutan PPn
    1.) Pengentrian dari proses pemungutan
    2.) Kasus-kasus pemungutan
    3.) SPT masa PPN pedagang eceran
    4.) Real estate dan persewaan ruangan
    5.) SPT masa PPN
    6.) SPT masa PPn-BM
    7.) Sanksi (KUP
    8.) Evaluasi/rangkuman
    a. Materi PPh Pungutan & Potongan(20jam)
    1.) PPh Pasal 22
    2.) PPh Pasal 22/26
    3.) PPh Pasal 25 WP Baru/Lama & hal-hal        khusus
    4.) Laporan-laporan
    5.) Sanksi (KUP)

    b. PPh KARYAWAN 20 Jam
    1.) Penggolongan Karyawan
    2.) Karyawan Baru Kerja
    3.) Karyawan Berhenti Bekerja
    4.) Pensiunan dan Asuransi
    5.) Penghasilan Khusus
    6.) SPT PPh Pasal 21/26
    7.) Pembetulan SPT (KUP)
    5.Materi Pelatihan Pajak Penghasilan Badan
    (PPh Badan) & Pribadi (20 Jam)
    1. Obyek dan bukan Obyek
    2. Biaya dan bukan biaya usaha
    3. Penghasilan kena pajak
    4. Teknik Penyusutan
    5. Teknik Amortisasi
    6. Penjualan Aktiva
    7. Kredit Pajak
    8. SPT PPh Badan
    9. SPT PPh Orang Pribadi
    10. SPT berdasarkan pembukuan dan norma perhitungan
    11. Pembetulan SPT
    12. Sanksi (KUP)
     
    G.TEMPAT & WAKTU BELAJAR
    Tempat : Jl. Merdeka Blok D3-D4 Ruko Grendeng Plaza Tangerang
    Waktu belajar : Sabtu & Minggu :
    1.Jam : 08.00 s/d 13.15
    2.Jam : 13.15 s/d 18.30
    3.In house Training
     
    H.BIAYA PELATIHAN
    Brevet A,B  Rp. 1.250.000
    Brevet A     Rp. 800.000
    Brevet B     Rp. 800.000
     
    Pelatihan 20 Jam : Rp. 300.000 untuk setiap jenis palatihan
    Biaya dibayar lunas sebelum pelatihan dimulai.
     
    Home | Profile | Informasi | Visi & Misi | Contact Us  
    Copyright LPMA-TANGERANG ©2005 All rights reserved